-->
no fucking license
Bookmark

Mudlarabah, Murabahah, Qiradl, Syirkah, dan Syuf'ah

Mudlarabah, Murabahah, Qiradl, Syirkah, dan Syuf'ah

Mudlarabah

Pengertian Mudlarabah

Mudlarabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, yaitu rabb al-mal (pemilik modal) dan mudlarab (pengelola modal), di mana rabb al-mal memberikan modal kepada mudlarab untuk dikelola dan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama.

Rukun Mudlarabah

  • Rabb al-mal, yaitu pihak yang memberikan modal
  • Mudlarab, yaitu pihak yang mengelola modal
  • Obyek kerja sama, yaitu barang atau jasa yang dikerjasamakan
  • Kesepakatan tentang pembagian keuntungan

Macam-Macam Mudlarabah

  • Mudlarabah mutlak, yaitu mudlarabah yang tidak dibatasi oleh waktu, jenis usaha, atau wilayah tertentu.
  • Mudlarabah muqayyadah, yaitu mudlarabah yang dibatasi oleh waktu, jenis usaha, atau wilayah tertentu.
  • Mudlarabah musamahah, yaitu mudlarabah yang keuntungannya dibagi menurut persentase tertentu.
  • Mudlarabah mufawadhah, yaitu mudlarabah yang keuntungannya dibagi sesuai dengan jumlah modal yang dikontribusikan.

Dalil dan Istidlal Mudlarabah

Dalil mudlarabah adalah firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa' ayat 29:
وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوَٰلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُونَ تِجَٰرَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Istidlal mudlarabah adalah sebagai berikut:
  • Pertama, ayat tersebut membolehkan jual beli yang dilakukan secara suka sama suka.
  • Kedua, mudlarabah adalah salah satu bentuk jual beli.
  • Ketiga, mudlarabah memenuhi syarat jual beli yang telah disebutkan dalam ayat tersebut.
==oo==

Mudlarabah

Pengertian Mudlarabah

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang kepada pembeli beserta keuntungan yang diinginkannya.

Rukun Murabahah

  • Penjual, yaitu pihak yang menawarkan barang atau jasa untuk dijual.
  • Pembeli, yaitu pihak yang berniat membeli barang atau jasa yang ditawarkan.
  • Obyek jual beli, yaitu barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  • Harga pokok, yaitu harga yang dibayarkan oleh penjual kepada pemasok.
  • Keuntungan, yaitu selisih antara harga pokok dengan harga jual.

Macam-Macam Murabahah

  • Murabahah mutlak, yaitu murabahah yang tidak dibatasi oleh waktu atau tempat.
  • Murabahah muqayyadah, yaitu murabahah yang dibatasi oleh waktu atau tempat.
  • Murabahah al-fadl, yaitu murabahah yang dilakukan untuk barang yang sejenis.
  • Murabahah al-ta'jil, yaitu murabahah yang dilakukan dengan pembayaran ditunda.

Dalil dan Istidlal Murabahah


Dalil murabahah adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:

**وَمَآ أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَ

==oo==

Mudlarabah

Pengertian Mudlarabah

Qiradl adalah akad kerjasama antara dua pihak, yaitu muqridl (peminjam) dan muraqidl (pemberi pinjaman), di mana muqridl memberikan barang kepada muraqidl untuk digadaikan dan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama.

Rukun Qiradl

  • Muqridl, yaitu pihak yang meminjamkan barang
  • Muraqidl, yaitu pihak yang meminjam barang
  • Obyek gadai, yaitu barang yang digadaikan
  • Kesepakatan tentang pembagian keuntungan

Macam-Macam Qiradl

  • Qiradl mutlak, yaitu qiradl yang tidak dibatasi oleh waktu, jenis barang, atau wilayah tertentu.
  • Qiradl muqayyadah, yaitu qiradl yang dibatasi oleh waktu, jenis barang, atau wilayah tertentu.
  • Qiradl musamahah, yaitu qiradl yang keuntungannya dibagi menurut persentase tertentu.
  • Qiradl mufawadhah, yaitu qiradl yang keuntungannya dibagi sesuai dengan jumlah barang yang digadaikan.

Dalil dan Istidlal Qiradl

Dalil qiradl adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:

وَإِنْ كَانَ ذَا عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (peminjam) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Istidlal qiradl adalah sebagai berikut:
  • Pertama, ayat tersebut membolehkan jual beli yang dilakukan secara suka sama suka.
  • Kedua, qiradl adalah salah satu bentuk jual beli.
  • Ketiga, qiradl memenuhi syarat jual beli yang telah disebutkan dalam ayat tersebut.
==oo==

Syirkah

Pengertian Syirkah

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Rukun Syirkah

  • Ijab qabul, yaitu kesepakatan antara para pihak untuk menjalankan usaha bersama.
  • Obyek kerja sama, yaitu usaha yang akan dijalankan bersama.
  • Modal, yaitu harta yang dikontribusikan oleh para pihak.
  • Keuntungan, yaitu pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama.

Macam-Macam Syirkah

  • Syirkah amanah, yaitu syirkah yang tidak ada unsur permodalan di dalamnya.
  • Syirkah mudharabah, yaitu syirkah yang modalnya berasal dari salah satu pihak atau lebih, sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada salah satu pihak atau lebih.
  • Syirkah inan, yaitu syirkah yang modalnya berasal dari dua pihak atau lebih, dan pengelolaannya dilakukan bersama-sama.
  • Syirkah wujudha, yaitu syirkah yang modalnya berasal dari dua pihak atau lebih, dan pengelolaannya dilakukan bersama-sama, tetapi keuntungannya dibagi sesuai dengan kontribusi modalnya.

Dalil dan Istidlal Syirkah

Dalil syirkah adalah firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa' ayat 11:

وَإِنْ تُخَالِطُوا فَأَحْسَنُ الْخَلْطِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan jika kamu berserikat dalam sesuatu, maka serahkanlah (pembagiannya) kepada orang yang paling baik amalnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Istidlal syirkah adalah sebagai berikut:
  • Pertama, ayat tersebut membolehkan kerja sama dalam segala hal, termasuk dalam hal usaha.
  • Kedua, syirkah adalah salah satu bentuk kerja sama.
  • Ketiga, syirkah memenuhi syarat kerja sama yang telah disebutkan dalam ayat tersebut.
==oo==

Syuf'ah

Pengertian Syuf'ah

Syuf'ah adalah hak yang dimiliki oleh salah satu pihak yang memiliki hak milik bersama atas suatu barang untuk membeli secara paksa barang tersebut yang dijual oleh salah satu pihak lainnya kepada pihak ketiga.

Rukun Syuf'ah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh barang yang dijual
  • Barang tersebut merupakan barang yang dimiliki bersama oleh para pihak yang memiliki hak syuf'ah.
  • Barang tersebut merupakan barang yang dapat dibagi.
  • Barang tersebut belum diserahkan kepada pembeli.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang memiliki hak syuf'ah
  • Pihak tersebut harus memiliki hak milik bersama atas barang tersebut.
  • Pihak tersebut harus mengetahui adanya penjualan barang tersebut.
  • Pihak tersebut harus menggunakan hak syuf'ahnya dalam waktu yang telah ditentukan.

Macam-Macam Syuf'ah

  • Syuf'ah 'ala al-majlis, yaitu syuf'ah yang dilakukan pada saat terjadinya akad jual beli.
  • Syuf'ah 'ala al-ta'jil, yaitu syuf'ah yang dilakukan setelah akad jual beli, tetapi sebelum barang tersebut diserahkan kepada pembeli.
  • Syuf'ah 'ala al-ta'khrir, yaitu syuf'ah yang dilakukan setelah akad jual beli dan barang tersebut telah diserahkan kepada pembeli.

Dalil dan Istidlal Syuf'ah

Dalil syuf'ah adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ شُرَكَاءُ فِي بَيْتٍ فَبَاعَهُ بِغَيْرِ إِذْنِ شُرَكَائِهِ فَلَهُ الشُّفْعَةُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memiliki rumah bersama orang lain, lalu menjualnya tanpa izin orang lain, maka dia memiliki hak syuf'ah."

Istidlal syuf'ah adalah sebagai berikut:
  • Pertama, hadis tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki hak milik bersama atas suatu barang memiliki hak syuf'ah.
  • Kedua, syuf'ah adalah salah satu bentuk perlindungan hak milik bersama.
  • Ketiga, syuf'ah memenuhi syarat perlindungan hak milik bersama yang telah disebutkan dalam hadis tersebut.

Kesimpulan

Mudlarabah, murabahah, qiradl, syirkah, dan syuf'ah adalah akad-akad muamalah yang diatur dalam Islam. Akad-akad tersebut memiliki tujuan untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya kemudharatan.

Dalam pelaksanaannya, akad-akad tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Hal ini penting untuk menjaga agar akad-akad tersebut tidak menimbulkan kemudharatan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Akad-akad muamalah tersebut juga dapat menumbuhkan sikap jujur, amanah, dan tanggung jawab. Hal ini karena dalam pelaksanaannya, para pihak harus saling menjaga kepercayaan dan menunaikan kewajibannya masing-masing.

Selain itu, akad-akad muamalah tersebut juga dapat menumbuhkan sikap toleransi. Hal ini karena dalam pelaksanaannya, para pihak harus saling menghormati perbedaan pendapat dan kepentingan.
Post a Comment

Post a Comment

Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Anda di situs kami! Kami menghargai waktu yang Anda luangkan untuk mengeksplorasi konten dan layanan yang kami tawarkan. Di sini, kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang bermakna dan relevan bagi pengguna kami. Pendapat dan pandangan Anda memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kami meningkatkan kualitas layanan dan konten yang kami sediakan