-->
no fucking license
Bookmark

POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

A. Latar Belakang

Asesmen merupakan proses penting dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis data untuk menilai kemajuan belajar serta pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Dalam konteks madrasah, kegiatan penilaian hasil belajar mencakup dua aspek utama, yaitu Penilaian Formatif yang bertujuan untuk mengukur kemajuan belajar, dan Penilaian Sumatif yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan baik pada akhir semester maupun pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan dalam konteks madrasah disebut Asesmen Madrasah. Tujuan dari Asesmen Madrasah tidak hanya sekadar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan, tetapi juga sebagai indikator perkembangan peserta didik, memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah satu syarat untuk menentukan kelulusan.

Asesmen Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir di madrasah, termasuk mata pelajaran wajib dan lokal. Asesmen Madrasah merupakan salah satu persyaratan penting untuk menentukan kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

B. Maksud dan Tujuan

Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan tujuan utama untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

C. Ruang Lingkup

Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah mencakup beberapa aspek, antara lain tugas dan kewenangan, prosedur pelaksanaan, kriteria kelulusan, pembiayaan, prosedur pemantauan, evaluasi, pelaporan asesmen madrasah, serta panduan penyusunan soal asesmen madrasah.

Peserta dan Madrasah Pelaksana Asesmen Madrasah

A. Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah

1. Jenjang MI:

  • Terdaftar di kelas akhir pada MI.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari kelas IV semester 1 hingga kelas VI semester 1.

2. Jenjang MTs:

  • Terdaftar di kelas akhir pada MTs.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari semester 1 hingga semester 5 untuk MTs yang menerapkan sistem kredit semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:

  • Terdaftar di kelas akhir pada MA/MAK.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari semester 1 tahun pertama hingga semester 1 Tahun terakhir.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari semester 1 hingga semester 5 untuk MA yang menerapkan sistem kredit semester (SKS).
Download POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

Untuk menlengkapi administrasi Kegiatan Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024 anda bisa mendapatkan administrasi lengkap dari kegiatan asesmen ini
Post a Comment

Post a Comment

Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Anda di situs kami! Kami menghargai waktu yang Anda luangkan untuk mengeksplorasi konten dan layanan yang kami tawarkan. Di sini, kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang bermakna dan relevan bagi pengguna kami. Pendapat dan pandangan Anda memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kami meningkatkan kualitas layanan dan konten yang kami sediakan